Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI

Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA / Muhamad Solihin

Bandung - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Link DANA Kaget Rp600 Ribu Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, Ayo Klik Langsung Cair Tanpa Syarat

Dengan disahkannya peraturan tersebut, secara tidak langsung telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Usai dikeluarkannya putusan ini, hanya ormas PBNU saja yang sudah mendaftar, yang lainnya mayoritas menolak.

Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Sabtu 22 Juni 2024, Langsung Cair ke Rekening

Salah satu ormas keagamaan yang patut diperhitungkan adalah Front Persaudaraan Islam (FPI).

Ketua Dewan Pengurus ormas Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar, mengaku jika ormasnya belum berkenan untuk memberi komentar apa pun terkait putusan tersebut. 

Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, Langsung Cair ke Rekening

"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz melalui pesan singkat pada Selasa (11/6/2024).

Meski begitu, Aziz berpendapat banyak pasal-pasal yang  bertentangan dengan IUP lantaran berpotensi melahirkan tindak korupsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title