Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI

Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA / Muhamad Solihin

Bandung - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Jangan Tertipu! Kenali Ciri-ciri Penipuan Mengatasnamakan PKH dan BPNT

Dengan disahkannya peraturan tersebut, secara tidak langsung telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Usai dikeluarkannya putusan ini, hanya ormas PBNU saja yang sudah mendaftar, yang lainnya mayoritas menolak.

Perbedaan BPNT dan PKH, Pilih Bantuan yang Sesuai Kebutuhan Keluarga

Salah satu ormas keagamaan yang patut diperhitungkan adalah Front Persaudaraan Islam (FPI).

Ketua Dewan Pengurus ormas Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar, mengaku jika ormasnya belum berkenan untuk memberi komentar apa pun terkait putusan tersebut. 

Kabar Gembira! BPNT 2025 Cair Rp200 Ribu Bulanan, Cek Jadwalnya

"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz melalui pesan singkat pada Selasa (11/6/2024).

Meski begitu, Aziz berpendapat banyak pasal-pasal yang  bertentangan dengan IUP lantaran berpotensi melahirkan tindak korupsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title