Pemerintah Beri Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan, Begini Respon FPI

Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA / Muhamad Solihin

Bandung - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 terkait Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH

Dengan disahkannya peraturan tersebut, secara tidak langsung telah memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Usai dikeluarkannya putusan ini, hanya ormas PBNU saja yang sudah mendaftar, yang lainnya mayoritas menolak.

Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Salah satu ormas keagamaan yang patut diperhitungkan adalah Front Persaudaraan Islam (FPI).

Ketua Dewan Pengurus ormas Pusat Front Persaudaraan Islam atau FPI Aziz Yanuar, mengaku jika ormasnya belum berkenan untuk memberi komentar apa pun terkait putusan tersebut. 

Catat! Ini 5 Bansos yang Cair di Bulan April 2025

"Sikap FPI tidak bersikap apa pun sementara ini. Untuk pemberian izin bukan domain kami," kata Aziz melalui pesan singkat pada Selasa (11/6/2024).

Meski begitu, Aziz berpendapat banyak pasal-pasal yang  bertentangan dengan IUP lantaran berpotensi melahirkan tindak korupsi. 

Halaman Selanjutnya
img_title