Gagal Ginjal Akut, BPOM Ancam Pidana 2 Perusahaan Farmasi

BPOM RI
Sumber :

BANDUNG – Bareskrim Polri akan mendalami 2 industri farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia diduga pemicu gagal ginjal akut. Dua industri farmasi itu telah menjadi incaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dipidanakan. 

Waspada! Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis, Ini Penjelasan Dokter

"Baru potensi, ini masih perlu pendalaman," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, 24 Oktober 2022.

Meski begitu, Pipit enggan menjelaskan lebih jauh teknis pendalaman yang dilakukan timnya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan BPOM terhadap dua industri farmasi tersebut.

Beckam Putra Gagal Masuk TIMNAS Indonesia, Alasannya Bikin Kaget

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akan menindak tegas perusahaan farmasi yang memproduksi obat mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butyl ether (EGBE). 

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejauh ini ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti ke arah pidana.

Hasil Playoff V-League, Megawati Red Sparks Gagal Kalahkan Ratu Voli Korea

Saat ini BPOM bersama dengan petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya kandungan zat kimia berbahaya tersebut dalam obat-obatan yang diproduksi oleh dua perusahaan farmasi itu. Dia mengatakan BPOM akan menindaklanjuti ke dalam delik pidana apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar hukum.

"Yang penting juga dalam proses ini kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindaklanjuti menjadi pidana," kata Penny dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor Senin 24 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title