Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar 31 Oktober 2022
- VIVA/M Ali Wafa
Bandung – Terdakwa Hendra Kurniawan rencananya bakal jalani sidang kode etik pekan depan. Hal tersebut diketahui setelah majelis hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk meminjam tahanan atau bon tahanan.
"Kadiv Propam untuk sidang kode etik pada Senin besok," ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam waktu bersamaan, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat juga membenarkan permohonan bon tahanan untuk Hendra Kurniawan untuk sidang etik pada Senin besok.
"Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," katanya usai sidang terdakwa Hendra Kurniawan.
Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan sebelumnya terhadap Hendra Kurniawan, ia hanya mendapat sebuah perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo untuk mengamankan sejumlah CCTV yang mengarah ke rumah dinas Ferdy Sambo di komplek polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.