Mobil Dinas Bupati Purwakarta Diduga 'Disulap' Jadi Plat Hitam
- Pemkab Purwakarta
Hal tersebut juga terkonfirmasi dari pihak Satuan Lalulintas Polres Purwakarta. Dari hasil pengecekan, mobil dinas bupati dengan jenis Honda Accord bernomor polisi D 1191 TEK ternyata tidak terdaftar.
"Untuk yang nomor itu tidak ada datanya. Artinya tidak terdaftar," ujar salah seorang perwira polisi di satuan lalulintas Polres Purwakarta menerangkan," Sabtu, 29 Oktober 2022.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Purwakarta, Tin Sumartini menerangkan jika sedan mewah yang dipakai bupati itu merupakan kendaraan dinas yang dibeli menggunakan APBD. Dengan kata lain, itu bukan kendaraan milik pribadi.
"Kendaraan tersebut merupakan asset pemda, bukan milik pribadi bupati," ujar Tin.
Namun, Tin terkesan tutup mulut soal plat yang dipasang di mobil sedan mewah tersebut. Pihaknya hanya menegaskan jika kendaraan itu milik pemda bahkan nomor dan STNK-nya juga atas nama Pemda Purwakarta.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis di Kabupaten Purwakarta, Hikmat Ibnu Aril mengatakan, pemasangan plat hitam pada kendaraan dinas merupakan salah satu bentuk kekeliruan. Pasalnya, secara aturan warna plat nomor itu sudah diatur dalam ketentuan.
"Ya ironis saja. Masa mobil milik pemerintah yang harusnya dengan plat warna merah malah jadi plat warna hitam. Anehnya lagi, plat yang dipakai pada mobil bupati ini bukan kode wilayah Purwakarta atau plat T malah plat dengan kode D," ujar Aril.