Daftar 7 Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
BANDUNG – Hasil Investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola.
"(Pelanggaran HAM pertama) penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan," kata Choirul Anam saat ditemui di Gedung Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.
Choirul menjelaskan, untuk Pelanggaran HAM yang kedua adalah petugas aparat yang menembakan sebanyak 45 kali tembakan gas air mata ke arah massa dan menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.
"(Pelanggaran HAM ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi," ujarnya.
Choirul Anam menambahkan, seharusnya aparat keamanan bisa bertindak lebih humanis dengan memastikan seluruh pihak bertanggung jawab. "Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Pelanggaran HAM keempat, menurut Anam, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. "(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ujarnya.
Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM sendiri mendata ada sebanyak 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.