Harapan Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan: Tersangka Bertambah

Salah satu korban tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah (19 tahun)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

BANDUNG – Salah satu korban Tragedi Kanjuruhan Mario Tegarsyah (19 tahun) warga Jalan Bandulan Gang 1, Sukun, Kota Malang berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas. Dia masih teringat jelas peristiwa memilukan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam.

Usai Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Ceritakan Sendiri Kronologi Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Saya tertancap kaki saya di pagar tangga menuju pintu keluar di gate 12. Kaki saya tertancap di pagar selama 3 jam, baru bisa lepas setelah pagar dirobohkan sama teman-teman Curvasud," kata Mario. 

Mario menilai hasil Investigasi yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah tepat. Dalam investigasi itu ditemukan adanya 7 pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang tersebut.

Asisten Nikita Mirzani Juga Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dr Reza Gladys

"Saya berharap kasus ini segera selesai. Menurut saya tidak cukup hanya dengan 6 tersangka. Pelaku harus segera dihukum karena ini korbannya cukup banyak," ujar Mario.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan investigasi Komnas HAM berisi fakta-fakta yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang. Mereka langsung mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pada Kamis, 3 November 2022. 

JAN: Hoegeng Awards Bagus, Tapi Reformasi Polri Tak Boleh Hanya Seremonial

"Nah fakta-fakta itulah yang kami minta ditindaklanjuti. Rencananya kami akan bersurat kembali ke Kejati Jatim. Salah satu poinnya adalah meminta di petunjuk jaksa atau di P-19 nya nanti itu agar memedomani memperhatikan betul apa yang menjadi temuan dari TGIPF dan Komnas HAM," tutur Anjar. 

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu pelanggaran HAM adalah petugas kepolisian yang menggunakan kekuatan berlebih dalam pengamanan pertandingan sepak bola.

Halaman Selanjutnya
img_title