Polsek Sungai Kakap Ringkus 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy
Sumber :
  • Istimewa

"Tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan bandar judi jenis kolok-kolok akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.

Klaim Saldo DANA Rp345 Ribu Sekarang, Langsung Cair ke Akun Anda!

"Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah kubu raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,"ujarnya.**