Polsek Sungai Kakap Ringkus 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy
Sumber :
  • Istimewa

"Tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan bandar judi jenis kolok-kolok akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.

Klaim Saldo DANA Gratis Anda Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, Langsung Cair ke Rekening

"Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah kubu raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,"ujarnya.**