Polsek Sungai Kakap Ringkus 6 Pelaku Judi Sabung Ayam

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold HY Kumontoy
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG - Kepolisian Polsek Sungai Kakap melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat Minggu, 30 Oktober 2022.

Kejati Kalbar Jebloskan Tiga Orang Tersangka Korupsi ke Penjara

Dari penggerebekan sebanyak 14 ekor ayam aduan telah disita oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap dalam penangkapan tersebut. Tak hanya judi sabung ayam saja, petugas juga meringkus para pelaku judi kolok-kolok keesokan harinya yakni Senin 31/10/22) di wilayah Dusun Sungai Udang Hulu, Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada pukul 01.53 Wib.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy, didampingi Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanuddin dan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Teuku Rivanda Iksan memberikan keterangan melalui Press Conference kepada awak media yang digelar pada jumat, 3 November 2022 di Polsek Sungai Kakap terkait pengungkapan judi sabung ayam dan judi kolok-kolok oleh Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap.

Heboh Penemuan Mayat Pria Mengambang di Dalam Parit

“ Tidak ada pandang bulu dalam memberantas perjudian apa pun jenis perjudiannya dan tidak ada ruang bagi pelaku pelanggar hukum di Wilayah Hukum Polres Kubu Raya, tegas Jerrold dikutip Sabtu, 5 November 2022.

Ia menambahkan, kasus perjudian merupakan atensi pimpinan dalam program Prioritas Kapolri. Karena itu Polres Kubu Raya berkomitmen memberantas segala jenis kasus perjudian, sambungnya.

Geger Wanita Pakai Jilbab Ditemukan Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

"Hasil pengungkapan dua kasus perjudian, Polsek Kakap menangkap 6 orang pelaku diantaranya berinisial MIS (50), MK (30), YN (40), NW (52), TH (70) MY (41) dan IS (45) dan tersangka lainnya berinisial ER, NR dan DA sampai saat ini masih dalam pengejaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap,"tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 14 ekor ayam jago siap adu, dengan kondisi 5 ekor dalam keadaan mati dan 9 ekor dalam keadaan hidup, 1 buah timbangan ayam, 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam aduan, 1 lembar lapak judi kolok-kolok, 3 buah dadu, 1 buah Hap kolok-kolok dan uang sebesar Rp. 2.503.000 (Dua juta Lima Ratus tiga ribu rupiah ).

"Tersangka penyelenggara perjudian jenis sabung ayam dan bandar judi jenis kolok-kolok akan dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke (1e) KUHP, sedangkan bagi pemain/pemasang taruhan akan dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke (1) dan ke (2) KUHP.

"Kami Polres Kubu Raya akan terus menindak perjudian dan tindak pidana lainya di seluruh wilayah kubu raya, agar Kubu Raya benar-benar terbebas dari aksi perjudian dan tindak pidana lainya apapun,"ujarnya.**