9 November, Terpidana Bom Bali Amrozi Meninggal Dunia

Terpidana Bom Bali Amrozi
Sumber :
  • istimewa

 

Gagas Nusantara Apresiasi Produksi Avtur Ramah Lingkungan Pertamina

BANDUNG - Tanggal 9 November jadi saksi berita heboh di tanah air. Di mana, pada tanggal tersebut terpidana hukum mati bom Bali Amrozi Bin Nurhasyim meninggal pada 2006.

Dilansir dari Wikipedia, Amrozi merupakan penggerak utama dalam peristiwa pengeboman di Bali pada 2002. Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.

Apa Itu HMPV? Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya yang Harus Diketahui!

Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. 

Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati.

Pengumuman CPNS 2024 Belum Muncul di SSCASN? Ini Langkah yang Harus Dilakukan!

Peristiwa Bom Bali

Photo :
  • Pinterest

Bom Bali 2002 adalah rangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. 

Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. 

Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Tim Investigasi Gabungan Polri dan kepolisian luar negeri yang dibentuk untuk menangani kasus ini menyimpulkan, bom yang digunakan berjenis TNT seberat 1 kg dan di depan Sari Club, merupakan bom RDX berbobot antara 50–150 kg. (rls)