Permintaan Ketua Panpel Arema Usai Jadi Tersangka Laga Maut Kanjuruhan

Insiden Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Arema FC vs Persebaya
Sumber :
  • VIVA

BANDUNG - Usai mendapat sanksi larangan seumur hidup beraktivitas di lingkungan sepakbola dari PSSI, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa pada Sabtu 1 Oktober 2022.

Merasa Dirugikan Wasit Nasrullo Kabirov, PSSI Tulis Surat Protes ke AFC

Seperti diketahui, Kepolisian menetapkan AH sebagai tersangka karena sebagai penanggung jawab pertandingan, Ia dinilai lalai terhadap keselamatan penonton. Salah satunya dengan menjual tiket melebihi kapasitas penonton.

Dimana kapasitas stadion mencapai 38.000 penonton, sementara yang datang dengan membeli tiket mencapai 42.000 penonton.

Ada Nama Nathan Tjoe-A-On, Ini Daftar Resmi 23 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia U-23

Selain itu, ia juga dinilai lalai karena tak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion.  AH dikenai pasal Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Selain itu, AH juga dikenai UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Heboh! Erick Thohir Temui Kiper Inter Milan, Sinyal Gabung Timnas Indonesia?

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris

Photo :
  • wearemanianet

Dari informasi yang dihimpun viva, AH juga sebelumnya pernah mendapat sanksi dari Komdis PSSI. Tepatnya pada 2010 lalu, dimana pria yang berstatus sebagai aparat sipil negara (ASN) itu terkena sanksi selama 20 tahun tak berkecimpung di persepakbolaan.

Halaman Selanjutnya
img_title