Mantan Suami Norma Risma Mau Nikahi Mertua, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Potret Pernikahan Norma Risma
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus yang akhir-akhir ini sedang hangat diperbincangkan, yakni terungkapnya perselingkuhan antara menantu dan ibu mertuanya sendiri.

Deretan Aplikasi Pelacak Selingkuh 2024

Diketahui, kasus ini dialami oleh seorang wanita bernama Norma Risma, ia menjadi korban perselingkuhan oleh mantan suaminya sendiri. Mirisnya, perselingkuhan itu menyeret ibu kandungnya sendiri.

Setelah viralnya kasus tersebut, tersiar kabar sang mantan suami bersedia menikahi mertuanya sendiri atau ibu kandung dari Norma Risma. Hal itu ia lakukan agar dosa perselingkuhannya bisa dimaafkan.

Kasus Pengadaan Charging EV Mobil Listrik PLN Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Lantas, bagaimana menurut hukum Islam jika menantu menikahi ibu mertua? simak penjelasannya berikut ini.

Bila kita melihat Al-quran Surat An-Nisa ayar 23, di mana para perempuan yang haram dinikahi ada empat kategori, yakni istrinya bapak (ibu tiri), ibu kandungnya sendiri, ibu yang menyusui, dan ibu kandungnya istri (ibu mertua).

23 Tokoh Muhammadiyah yang Bergelar Pahlawan Nasional: Dari Soekarno hingga AR Baswedan

Ini sebagaimana dituturkan secara jelas oleh ayat tersebut, yang artinya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapji jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyanyang.

Ayat di atas dengan sangat jelas menuturkan jika orang-orang yang haram untuk dinikahi salah satunya adalah ibu mertua atau ibu kandung dari istri.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa ibu mertua merupakan salah satu macam ibu yang haram dinikahi, apalahi dipoligami oleh menantunya sendiri.

Lantas, bagaimana hukumnya jika suami yang telah bercerai atau mantan menantu menikahi mertuanya?

Melansir dari berbagai sumber, Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menerangkan, status mertua adalah tetap mahram kendati seseorang sudah tak lagi bersama anak mertuanya, baik disebabkan karena wafat maupun perceraian.

Pasalnya, orang tersebut sudah menggauli anaknya, maka mertua sudah menjadi mahram, yakni mahram mu'abbad atau mahram selamanya.

Kecuali, jika ia cerai atau istrinya wafat dalam keadaan belum pernah jima, maka mertuanya boleh dinikahinya, artinya mertua pada saat itu bukanlah mahramnya.

Dapat disimpulkan, hukum suami atau mantan suami yang menikahi ibu kandung mantan istri atau mantan mertuanya tetaplah haram. Wallahu a'lam bish-shawab.

(dra)