Gubernur Bali Akan Melarang Wisatawan Mendaki Gunung di Bali
Kamis, 1 Juni 2023 - 09:49 WIB
Sumber :
- istimewa
g. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. h.Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.