Gubernur Bali Akan Melarang Wisatawan Mendaki Gunung di Bali

Wisata panorma alam Gunung Batur Bali
Sumber :
  • istimewa

Viva Bandung – Pemerintah provinsi Bali akan melarang para wisatawan melakukan pendakian gunung. Larangan ini akan dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Edy Rahmayadi Angkat Bicara Terkait Batalnya Indonesia Menjadi Tuan Rumah Pildun U-20

Wayan Koster, Gubernur Bali mengatakan bahwa larangan ini nantinya bertujuan untuk mencegah pelanggaran kesucian, tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan seperti gunung, laut, dan parahyangan.

"Gunung merupakan kawasan yang disucikan, karena itu kita melarang pendakian gunung dan akan dikeluarkan Perda untuk mengatur," kata Gubernur Bali Wayan Koster usai rapat koordinasi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu, 31 Mei 2023.

PKH Tahap 3 2024 Segera Cair, Ini Besaran Nominal Terbaru

Aturan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Sabha Kretha Sulinggih Hindu Dresta Bali, pada Senin, 15 Agustus 2022 lalu.

Menurut sang gubernur, larangan mendaki gunung di Bali berlaku untuk semua wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Namun, beberapa kegiatan ada yang diizinkan untuk dilakukan pendakian, misalnya ketika pelaksanaan upacara adat atau penanganan bencana.

PKH Tahap 3 2024, Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Nominal Terbaru di SINI

"Jadi bukan untuk kegiatan wisata lagi. Saat ini ada 22 gunung dan masih dalam pendataan," jelasnya.

Pemerintah Bali juga telah mengeluarkan aturan terbaru untuk wisatawan asing, berupa narasi tunggal "Do's and Don'ts".

Melarang Wisatawan Mancanegara, untuk:  

a. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi). 

b. Memanjat pohon yang disakralkan.

c. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian. 

d. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum.

e. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik. 

f. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax).

g. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. h.Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.