Akui Lakukan KDRT, Ferry Irawan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Sumber :
  • Viva

Bandung – Setelah dilaporkan istrinya, Venna Melinda, pada hari Ahad, 8 Januari 2023 lalu, Ferry Irawan mengakui perbuatannya yaitu melakukan KDRT terhadap mantan Puteri Indonesia tersebut.

Venna melaporkan suaminya tersebut ke Polda Jatim dengan membawa berupa handuk dan pakaian yang berlumuran darah.

Sementara itu, pengakuan Ferry Irawan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmantoro pada hari Selasa, 8 Januari 2023 kemaren. Menurutnya Ferry Irawan membenarkan adanya tindakan KDRT yang dilakukannya terhadap Venna Melinda.

"Jadi, dari hasil pemeriksaan kemarin, saudara FI (Ferry Irawan) menyatakan benar melakukan KDRT. Mengakui adanya KDRT," kata Dirmantoro dikutip dari tvonenews.com.

Selanjutnya, Dirmantoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP pada Rabu, 11 Januari 2023.

"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap saksi serta berdasarkan barang bukti yang ada, kata Dirmantoro, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT yang ia lakukan terhadap Venna Melinda dengan disangkakan pasal 44 dan 45 UU No. 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.