Ini Kronologi Penahan Ferry Irawan Atas Tindakan KDRT yang Dilakukannya Terhadap Venna Melinda

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • VIVA

“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmantoro.