Ini Alasan Mantan Suami Norma Risma Cabut Aduan Pencemaran Nama Baik
- Tangkapan Layar YouTube TRANS TV
BANDUNG – Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki ternyata sudah mencabut pengaduannya terkait tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik.
"Betul (permohonan pencabutan pengaduan) Polda Banten pada Selasa (24/01) sekitar pukul 10.00 WIB telah menerima permohonan pencabutan pengaduan," ungkap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto pada wartawan, Senin, 30 Januari 2023.
Permohonan pencabutan itu tertuang pada surat Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten.
Diketahui sebelumnya, Rozy didampingi kuasa hukumya, Jumadi mengadukan mantan istrinya, Norma Risma ke Polda Banten pada 2 Januari 2023. Ia bahkan ngotot ingin mempenjarakan Norma Risma karena merasa dirugikan.
Sementara itu, Didik menjelaskan, alasan Rozy mencabut pengaduan tersebut karena pertimbangan dari pihak keluarga besarnya.
Rozy menyadari bahwa dengan adanya laporan itu telah berpengaruh pada nama baik keluarga dan dirinya sendiri.
"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ," terang Didik Heriyanto.