Terungkap, Polisi Periksa Saksi Baru, Diduga Teman AG Kekasih Mario Dandy Satrio
- VIVA.co.id
"Setelah dikonfirmasi oleh AG, tersangka MDS akhirnya menghubungi tersangka S untuk bertemu dengan korban pada 20 Februari 2023," imbuhnya.
Kemudian, MDS, S dan AG bersama-sama mendatangi tempat tinggal korban yang menumpang di rumah temannya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan dalih mengembalikan kartu pelajar korban.
Sementara itu, kuasa hukum Kejaksaan Agung, Mangatta Toding Allo mengatakan, saksi APA harus bertanggungjawab dan memberikan keterangan atas kasus penganiayaan ini.
"Kepala polisi menyampaikan kesaksian APA ini bahwa klien kami AG tidak melakukan hal yang tidak pantas seperti yang diklaim di media sosial," kata Mangatta.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih.
Polisi menetapkan MDS dan S sebagai tersangka dan menangkap mereka karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Berdasarkan hasil tes urine negatif narkoba, ditegaskan MDS dan S melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar. Kemudian, berdasarkan dua barang bukti yang disita polisi, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap D.