Terungkap, Polisi Periksa Saksi Baru, Diduga Teman AG Kekasih Mario Dandy Satrio

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam
Sumber :
  • VIVA.co.id

Tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Penganiayaan itu terjadi pada Senin malam (20 Februari 2023) pukul 20.30. WIB. Polisi meminta keterangan lebih lanjut dari beberapa saksi yakni R, M, AGH dan paman korban.