Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani: Bulan Ramadan Penuh Berkah

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kini tengah memproses secara hukum kasus Dito Mahendra.

Terbaru, Dito Mahendra ditemukan memiliki 15 senjata api dan 9 diantaranya dipastikan ilegal. Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra juga ditemukan amunisi.

Polisi pun telah menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Polisi menduga, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Merespon hal itu , Nikita Mirzani girang usai membaca pemberitaan media online yang menyatakan bahwa rivalnya yang sempat melaporkannya ke Polresta Serang Kota terancam hukuman mati. 

Nikita Mirzani

Photo :
  • Instagram

Nikita Mirzani menganggap pernyataan kepolisian terkait senjata api ilegal Dito Mahendra sebagai kado indah untuknya. Ibu tiga anak tersebut sangat tidak terima saat dipenjara akibat laporan Dito Mahendra