Tok! MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Hukuman Penjara Seumur Hidup Menanti

Sosok Pegi pelaku pembunuhan Vina Cirebon (foto ilustrasi).
Sumber :
  • tvonenews.com

VIVABandung - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Tanggapan Hotman Paris soal Putusan MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Alhasil, kini tujuh terpidana masih akan tetap mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut diketahui dari situs MA pada Selasa, 16 Desember 2024.

Nasib 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Pasca PK Ditolak MA

Adapun PK tersebut dibagi menjadi dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

PK tersebut diadili majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan dianggotai Yohanes Priyana serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Kubu Vina Cirebon Buka Suara Usai MA Tolak PK 7 Terpidana

Kemudian kedua PK nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto.

PK tersebut diadili majelis hakim Burhan Dahlan dan dianggotai Jupriyadi serta Sigid Triyono. Putusan diketok hari ini.

Halaman Selanjutnya
img_title