Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati, Nikita Mirzani Sebut Doanya Terkabul

Dito Mahendra dan Nikita Mirzani
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Bandung – Saat mendengar Dito Mahendra terancam hukuman mati karena terjerat kasus senjata api ilegal, rivalnya Nikita Mirzani mengaku sangat senang.

Nikita Mirzani menganggap Dito Mahendra terancam hukuman mati sebagai kado terindah dari Tuhan untuk dirinya di bulan suci Ramadan. 

“Bulan Ramadan ini bulan penuh nikmat dan berkah," tulis Nikita Mirzani dikutip dari Instagram pribadinya, Senin (3/4/2023).

Kekasih Antonio Dedola itu juga menceritakan bagaimana perjuangannya saat berada di tananan akibat laporan Dito Mahendra.

"Sedikit cerita waktu gue ada di Serang kelas 2 B selama 2 bulan. Ada di 1 malam gue benar-benar gak bisa tidur karena mikirin anak gue. Akhirnya gue melek sampai adzan Subuh,” cerita Nikita Mirzani.

Polri terima 15 senjata api diduga milik Dito

Photo :
  • tvOneNews.com

“Di saat salat subuh gue cuma berdoa yang sangat singkat, ya Tuhan kalau memang saya bersalah salah kan lah. Tapi kalau saya tidak bersalah tunjukkan orang yang sudah medzalimi saya dengan hukuman yang lebih berat dengan yang mereka lakukan ke saya,” tambahnya.

Nikita Mirzani pun merasa saat ini doanya sudah dikabulkan oleh Tuhan lantaran Dito Mahendra terjerat kasus senjata api ilegal dan terancam hukuman mati.

“Pengorbanan gue 2 bulan nggak sia-sia. Gue di bui 2 bulan Allah balas si Dito penipu dengan hukuman penjara mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan 15 senjata api yang dimiliki oleh Dito Mahendra, 9 diantaranya dipastikan ilegal. 

Bukan hanya senjata api, dari kediaman Dito Mahendra polisi juga menemukan amunisi lainnya.

Akibat hal itu, polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra.

Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.  

Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.