Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan AG Pacar Mario Dandy

AG, Pacar Mario Dandy
Sumber :
  • TikTok

VIVA Bandung – Wanita inesial AG, Pacar Mario Dandy Satrio divonis tiga tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara setelah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," tambahnya.

AG didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang memberatkan AG divonis 3,5 tahun penjara karena korban David saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ujar Sri Wahyuni.

Sementara itu, hal meringankan AG karena dia masih berusia dibawah umur, yakni 15 tahun. Menurut hakim, ia masih bisa memperbaiki diri. Apalagi, orang tua AG juga menderita stroke dan kanker.