AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pihak David Minta JPU Ajukan Banding

Mario Dandy Satrio dan pacarnya, AG
Sumber :
  • Twitter

VIVA Bandung – Pihak keluarga David Ozora melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini mengatakan, mereka menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis terdakwa anak AG selama 3,6 tahun penjara.

Namun mereka menuntut jaksa penuntut umum untuk (JPU) melakukan banding terkait putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan AG yang terlibat penganiayaan terhadap kliennya menjadi hal yang memberatkan.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun," kata Melisa dikuti VIVA Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Mellisa menjelaskan putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa, sehingga layak untuk mengajukan banding. Selain itu, dia menekankan bahwa majelis hakim pun menilai terdakwa AG terbukti secara sah melanggar hukum karena bekerja sama melakukan penganiayaan.

AG Pecar Mario Dandy usai persidangan

Photo :
  • VIVA.co.id

"Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," jelasnya.

Kendati demikian, Melisa mengatakan, pihaknya tetap menyerahkan keputusan jaksa untuk melakukan banding atau tidak. Namun, dia berharap penganiayaan terhadap kliennya tidak akan pernah terjadi lagi.

"Terkait upaya hukum (banding) selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mellisa.

"Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan," pungkasnya.