Bantah Berzina, Tenri Anisa Polisikan Virgoun atas Pencemaran Nama Baik
VIVA Bandung – Tenri Ajeng Anisa akhirnya buka suara soal isu perselingkuhannya. Ia membantah tudingan Inara Rusli yang disebut sebagai pelakor (perebut laki orang) hingga bersetubuh dengan Virgoun.
"Bukan saya yang jadi pelakor (perebut laki orang)," kata Tenri Anisa beberapa waktu lalu dilansir VIVA Bandung dari VIVA Grup.
"Tidak ada hubungan badan antara saya dengan Virgoun sama sekali," sambungnya.
Selain itu, Tenri Anisa kini telah melaporkan Virgoun dan mantan istrinya, Inara Rusli ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Hal itu karena Tenri merasa dirugikan setelah namanya disebut-sebut di media sosial sebagai penghancur rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli.
""Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, di media sosial. Itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP juncto Pasal 45 UU ITE," kata kuasa hukum Tenri Anisa, Teguh Putra kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Tenri Anisa beserta dengan kuasa hukumnya mengaku membawa dua alat bukti. Pertama, postingan Inara Rusli di akun Instagramnya yang menyebut Tenri sebagai pelakor. Kedua, foto Tenri dan kekasihnya disertai dengan beberapa pernyataan tudingan yang ditujukan kepada pelapor.
"Buktinya tentu postingan, postingan dari highlight-nya Inara. Di situ kan dia ada highlight yang judulnya 'Pelakor'. Isinya adalah, tentu, surat pernyataan. Kemudian, juga ada foto-fotonya Tenri bersama pacarnya, kemudian juga ada sebuah caption-caption yang menghujat atau mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
Selain itu, Teguh mengakatakan, pihaknya juga melaporkan sejumlah akun media sosial yang dinilai telah merugikan kliennya.
"Adapun pihak yang kami laporkan, setelah kami konsultasi, karena ini di media sosial, jadi siapa pun yang post, me-repost, menyebarkan, itu semuanya dalam proses penyidikan. Jadi tidak hanya tertuju kepada Inara atau pun Virgoun," pungkas Teguh.