Soal Dugaan Perzinahan Virgoun dan Tenri Anisa, Polisi Periksa 3 Saksi

Virgoun dan Tenri Anisa
Sumber :
  • VIVA Grup

VIVA Bandung – Pihak kepolisian telah memeriksa 3 orang saksi yang diajukan oleh Inara Rusli terkait laporan dugaan kasus perzinahan antara Virgoun dan Tenri Anisa. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Inara Idola Rusli, Andy Mulia Siregar baru-baru ini.

"Tadi sudah diminta keterangannya, ada beberapa saksi. Kalau enggak salah, ada 3 saksi diminta keterangannya oleh penyidik dalam rangka laporan Inara," kata Andy Mulia Siregar pada wartawan di Polda Metro Jaya, dikutip dari Intipseleb pada Kamis (18/5/023).

Andy menegaskan, pihaknya tidak bisa membeberkan siapa saja saksi yang memberikan keterangan pada polisi. Hal itu demi menjaga netralitas. Menurutnya, masing-masing saksi telah diminta keterangan sekitar 4 jam.

"Ada beberapa, 3 orang saksi yang kita enggak bisa sebut untuk menjaga netralitas keterangannya kita enggak sebutkan. Tapi, yang berhubungan dengan dugaan tadi," ucap Andy.

Kendati demikian, Andy menyebutkan bahwa ketiga saksi itu berasal dari pihak keluarga dan teman Inara. Saat ditanya apakah ibu Inara juga memberikan kesaksian, Andy enggan menjawabnya.

"Kita enggak sebutkan (apakah ibu Inara memberikan kesaksian atau tidak) ya. Itu mungkin kabar-kabar dari luar, kita enggak sebutkan dalam rangka netralitas dari keterangannya kan gitu," tukasnya.

Lebih lanjut, Andy menambahkan, kemungkinan ada beberapa saksi lagi yang akan memberikan keterangan. Hal ini guna memperjelas persoalan laporan Inara Rusli.

"Saksinya kemungkinan bertambah lagi, karena ini kan masih penyelidikan, masih dilihat peristiwanya apakah peristiwa itu merupakan peristiwa pidana. Jadi, dicari lagi sampai itu betul-betul matang, betul-betul layak untuk dilakukan penyidikan. Kemungkinan saksi akan bertambah lagi," katanya.

Andy juga memastikan bahwa saksi yang dihadirkan oleh pihak Inara Rusli mengetahui persoalan laporan perzinahan. Meskipun tidak melihat secara langsung, kata Any, pihak kepolisian bakal bisa menemukan kesesuaian antara saksi satu dengan lainnya.

"Gini, saksi, beberapa keterangan saksi disambungkan. Itu kan terlihat, apakah ada peristiwa tadi. Gak mesti melihat langsung. Bisa saksi itu memberikan keterangan satu, kemudian saksi lain lagi beri keterangan satu, dan adanya kesesuaian antara saksi satu dengan lainnya terhadap peristiwa yang disebut tindak pidana," tandasnya.