MUI Tegas Praktik Poliandri Bu Siti Dianggap Haram dan Berbau Zina

Viral, Bu Siti Punya Dua Suami dan Tinggal Serumah dan Tetap Harmonis
Sumber :
  • Youtube Ki Bungsu Kawangi

Kejadian dengan Ibu Siti ini bukan yang pertama kali terjadi, namun beberapa waktu lalu masyarakat sempat dihebohkan dengan kejadian serupa yang dilakukan oleh seorang perempuan muda asal Cianjur, Jawa Barat.

Poliandri juga ditemukan di beberapa kebudayaan lain, seperti bagian dari India, Nepal, dan kelompok pribumi tertentu di Amerika Selatan. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa praktik ini tidak tersebar luas dan khusus untuk komunitas tertentu. 

Merujuk pada Hukum Islam diatas maka praktik Poliandri yang dilakukan Bu Siti tergolong haram dan dianggap zina.