Soal Konten Jilat Es Krim, Oklin Fia Akan Kooperatif Jalani Proses Hukum
Kamis, 24 Agustus 2023 - 20:20 WIB
Sumber :
- Intipseleb
Laporan atas Oklin teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).