Kuasa Hukum Endus Kejanggalan Penolakan PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
- YouTube KDM
VIVABandung - Kuasa Hukum 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mencium adanya kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK), Senin, 16 Desember 2024.
Salah satu yang disorot oleh Jutek adalah pihaknya yang baru mendapatkan hasil press release dari MA pukul 12:30 WIB. Sedangkan, hasil tersebut sudah beredar dua jam sebelum pihaknya mendapat pemberitahuan.
"Emang ini cukup aneh, yang kami pertanyakan adalah kami mendapatkan press release dari MA pukul 12:30. Sementara pukul 10:00 sudah beredar putusan melalui online," ungkap Jutek, dilansir YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Senin, 16 Desember 2024.
Tidak lupa Jutek juga memberikan semangat kepada keluarga terpidana agar tetap tabah menghadapi putusan tersebut.
"Bapak ibu sekalian tetap tenang, tetap berjuang dan tetap semangat. Kami akan tetap berjuang, kami yakin kebenaran akan tetap ditegakkan," tegas Jutek.
Jutek menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti mencari keadilan untuk tujuh terpidana kasus Vina, sebab kebenaran pasti akan datang tepat pada waktunya.