Dugaan Perzinahan Ibu Kandung Norma Risma dan Mantan Suami Dilaporkan ke Polisi
VIVA Bandung – Dugaan perzinahan yang dilakukan oleh ibu kandung Norma Risma, Rihanah dan mantan suami Norma, Rozy Zay Hakiki telah dilaporkan ke polisi pada Minggu (29/1/2023) lalu.
Hal itu dilakukan Norma Risma bersama tim dari Hotman Paris 911 yakni Zahra Amelia. Mereka mendatangi Polda Banten untuk melaporkan Rihanah dan Rozy atas dugaan kasus perzinahan.
"Kita dari tim 911 Hotman Paris Official, di sini kita mendampingi saudari Norma untuk membuat laporan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan saudara R dan saudari R," kata Zahra Amelia, di Polda Banten, Senin (30/1/2023).
Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
Diketahui sebelumnya, Norma Risma memang sudah melakukan konsultasi hukum ke Pengacara Kondang Hotman Paris. Kemudian Hotman menyarankan Norma untuk melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya itu. Namun, Norma Risma tidak mau melakukan hal itu karena pertimbangan sendiri.
"Mendingan kau juga bikin laporan polisi, kan gak enak kok cuma diserang melulu. Dia (Norma Risma) lagi mikir," ucap Hotman Paris awal Januari lalu.
"Karena kalau dia buat laporan harus 2, dan dia gak mau melaporkannya, dia menganggap itukan masih ibu kandung saya katanya, dia masih belum tega gitu," lanjut Hotman Paris.
Meskipun demikian, saat ini Norma Risma sudah berani mengambil keputusan tersebut.
Kuasa hukum Norma Risma, Zahra Amelia mengungkapkan, alasan kliennya membuat laporan karena dia ingin mendapatkan keadilan atas masalah yang dialaminya beberapa waktu terakhir.
"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya.
Norma Risma sudah mempersiapkan strategi dengan membawa sebanyak empat saksi. Namun identitas para saksi itu tidak dapat diungkap pihaknya.