Ammar Zoni Ngaku Kecewa dengan Keputusan Hakim Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni, disebut kecewa dengan keputusan hakim yang menunda sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Hal itu disampaikan oleh Abdullah Emile Oemar Alamudy.

"Pasti (merasa kecewa). Ammar juga bicara sama saya bahwa dia kecewa. Dia pengen cepat-cepat selesai lah persidangan ini dan jelas apa yang harus ditanggung sama dia dalam artian apakah dia harus banding, atau harus menerima untuk putusan rehab, ataukah apa? Kita masih belum tahu,” ungkap Abdullah Emile Oemar Alamudy kepada awak media di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Abdullah mengatakan Ammar juga takut. Ia khawatir karena tidak mendapatkan kepastian.

"Iya pasti, pasti grogi, pasti. Apalagi jadwalnya hari ini dia dengar tuntutannya, pasti dia grogi dan tahu juga di persidangan, hakim masuk terlambat bikin dia nervous juga cukup lama,” terang Abdullah.


Meski begitu, Abdullah sadar hal itu merupakan prosedur hukum yang harus dijalani Ammar. Menurutnya, Ammar harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

"Iya itu konsekuensi yang harus ditanggung ya. Yang jelas saya sampaikan kepada Ammar dari kemarin-kemarin, apa pun yang terjadi sidang ini harus dijalani, konsekuensi dari apa yang diperbuat. Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran buat Ammar ke depan untuk tidak mengulangi perbuatan ini lagi,” kata Abdullah.

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.