Soal Kasus Promosi Judi Online, Hanifah Kena Sorot Polisi: Segera Kami…
- Instagram @hanaaaast
Bandung – Menurut laporan yang dikeluarkan oleh Gurun, disinyalir bahwa Hana Hanifah dengan sengaja dan tanpa persetujuan menyebarkan, mengirim, dan membuat dokumen dan informasi elektronik yang mengandung aktivitas perjudian.
Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor n Pada tahun 2016, sesuai dengan Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19, Tahun 2016 melaporkan Hana Hanifah ke pihak berwenang.
Laporan Hana Hanifah pada tahun sebelumnya memiliki kode LP/1304/VI/2022/RJS.
Penyelidik dari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap Hana Hanifah, seorang selebriti Indonesia. Pihak Gurun Arisastra, yang bertanggung jawab atas kasus dugaan pengiklanan perjudian daring, mengumumkan hal tersebut.
“Secara rinci polres Jaksel tidak sampaikan (tanggal Hana Hanifah dipanggil), hanya menyatakan (Hana Hanifah) segera akan dipanggil,” kata Gurun Arisastra kepada tim IntipSeleb pada Rabu, 13 September 2023.
Gurun mengungkapkan harapannya agar polisi segera menyelesaikan kasus yang dilaporkannya. Ia juga berharap kondisi Hana Hanifah segera diubah dari dilaporkan menjadi didakwa.
"Ketua Umum kami sebagai Saksi sudah diperiksa, maka selanjutnya Hana Hanifah harus segera dipanggil untuk diperiksa dan tentu berharap Hana segera ditetapkan tersangka kasus promosi judi online,” ucap Gurun Arisastra.
Bintang Wahyu Saputra, pelapor, mengaku kecewa dengan bagaimana kasus promosi judi online Hana Hanifah ditangani, meskipun dia pikir kasus itu harus ditangani dengan serius.
"Saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI kecewa kasus ini berjalan lambat, Kita harap polres serius tangani ini, apalagi kasus judi online merupakan instruksi Kapolri untuk segera diberantas,” terang Bintang.
Terbaru, Bintang telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi.
"Iya hari ini saya sebagai Ketua Umum PB SEMMI diperiksa sebagai saksi dalam kasus promosi judi online yang dilakukan oleh terlapor Hana Hanifah,” jelas Bintang.
Dia menyatakan bahwa ia menjalani pemeriksaan selama dua jam dan diberi sekitar dua puluh lima pertanyaan oleh penyidik.
"PB Semmi setahun lalu melalui LBH SEMMI sebagai pelapor melaporkan Artis Hana Hanifah, hari ini saya hadir sebagai saksi, selama dua jam diperiksa dan kurang lebih sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik telah saya jawab dengan detail,” jelas Bintang.