Asosiasi Advokat Indonesia Laporkan Dr. Richard Lee Atas Penistaan Agama

Dr. Richard Lee
Sumber :
  • Viva Group

Sunan Kalijaga melaporkan Richard Lee dan Arif Edison karena di situ Arif dianggap menyandingkan kalam Allah, Kun Fayakun dengan simsalabim. 

"Di situ kalam Allah disandingkan atau dijadikan satu dengan bim salabim. Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa simsalabim atau mantra-mantra yang dibuat manusia," kata Sunan.  

Dalam kasus ini, Sunan Kalijaga menuduh dr Richard Lee dan Arif Edison melanggar UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, Perwakilan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur mengajukan laporan terhadap dr. Polda Jatim menggantikan Richard dalam konteks ini.

Pihak yang melaporkan, Taufiqurrahman yang diwakili oleh pengacaranya, Ahmad Syaiful Aziz, menyatakan bahwa tindakan yang diduga sebagai penistaan agama dilakukan oleh Richard Lee ketika mengundang Arif Edison untuk berbicara dalam Podcast YouTubenya, yang berjudul dr Richard Lee, MARS. 

 "Tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di Youtube yang dilihat berjuta-juta orang," ucap Aziz.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan kepada kepolisian terhadap dokter. Richard Lee, yang dianggap telah melakukan penistaan agama melalui video pribadinya di YouTube, memadukan frasa "Kun Fayakun" dengan mantra "simsalabim".