Skandal Menantu Mertua! Rozy Zay & Mertua Rihanah Akan Gelar Sidang Perzinaan di Kejari Serang
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akan segera menggelar sidang kasus dugaan perzinaan antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mantan mertuanya, Rihanah (42).
Berkas penyidikan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap dan diserahkan oleh Polda Banten kepada Kejari Serang pada 24 Januari 2024.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu4 Februari 2024.
Saat ini, Kejari Serang tengah menyusun surat dakwaan untuk kedua tersangka, Rozy Zay dan Rihanah.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Edwar menambahkan, kedua tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan karena bersikap kooperatif dan wajib lapor.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.
Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka, mengapresiasi kinerja Polda Banten dan menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Rozy Zay dan Rihanah dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.