Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara
- Pixabay
VIVA Bandung – Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, berinisial BAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih di bawah umur. BAH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.
"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik. Barang bukti dalam kasus ini termasuk 100 konten pornografi anak yang ditemukan oleh polisi.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tambahnya.