Bejat! Paman di Gresik Memproduksi Konten Pornografi Keponakannya Sendiri, Terancam Hukuman Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung Seorang pria di Gresik, Jawa Timur, berinisial BAH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Rahasia Membuat Konten Viral dengan Galaxy S24 FE di Galaxy Festival

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus produksi ratusan konten pornografi keponakannya yang masih di bawah umur. BAH terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. 

"Dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Juli 2024.

Facebook Luncurkan Program Monetisasi untuk Mempermudah Hasilkan Uang

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Pixabay

Kasus ini terungkap setelah laporan polisi dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke jaksa dan dinyatakan lengkap pada 16 Juli 2024.

Begini Cara Instagram Lindungi Remaja dari Konten Dewasa

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik. Barang bukti dalam kasus ini termasuk 100 konten pornografi anak yang ditemukan oleh polisi.

"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024, di Kejaksaan Negeri Gresik," tambahnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title