Polisi Temukan Unsur Pidana di Kasus Anak Tamara Tyasmara, Tenggelam di Kolam Renang
Kamis, 8 Februari 2024 - 09:59 WIB
Sumber :
- Viva.co.id
"Untuk sementara, kita masih menerapkan Pasal dugaan 359 KUHP yaitu karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Wira kepada wartawan, Rabu, 7 Februari 2024.
Meskipun demikian, polisi masih dapat menyelidiki kasus ini dengan menggunakan pasal-pasal lain yang relevan.
Ini menunjukkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengetahui penyebab kematian Tamara Tyasmara..
"Namun, tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain," ujar Wira.