Gen Halilintar Ajukan Gugatan Merek Ke Pengadilan Negeri Jakpus
- unggahan Instagram @genhalilintar
Bandung – Gen Halilintar dikabarkan tengah proses sidang gugatan yang diajukan Halilintar Anofial Asmid, yang digelar pada Senin, 22 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Melansir dari Viva.co.id, kuasa hukum, Brahmono Jati mewakilkan ayah Atta Halilintar yang tidak hadir dalam persidangan. Seperti yang diketahui, persidangan akhirnya ditunda dan disampaikan langsung oleh Majelis Hakim PN Jakpus.
Tentunya, pihak Majelis Hakim ingin memberikan kesempatan kepada pihak tergugar yakni, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkumham, untuk menyiapkan jawaban.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban. Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak supaya bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," kata hakim dalam persidangan.
Hal lainnya, Halilintar Anofial Asmid mengunggat Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar. Sementara Anofial Asmid melaporkan gugatan karena adanya permohonan atas merek Gen Halilintar yang ditolak oleh DJKI, Kemenkumham.
Alasannya, merek itu telah didaftarkan oleh PT Soka CIpta Niaga pada 23 Oktober 2017 dan ayah Atta Halilintar mendaftarkan merek tersebut pada 2018.
Hal ini ditegaskan oleh Halilintar Anofial Asmid yang mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepada awak media, kuasa hukum menyampaikan adanya keinginan mempertahankan merek Gen Halilintar dan memang sudah melekat dengan nama keluarga mereka.
"Kami hari ini agenda sidang pembacaan gugatan menunggu dari pihak tergugatnya, klien saya dalam rangka untuk mempertahankan merek dan itu juga sudah diatur oleh undang-undang, intinya klien kami ingin mempertahankan mereknya, tengah diupayakan prosesnya," kata Brahmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2022.
"Karena dianggap sudah ada yang daftar lebih dulu tahun 2017, pihak pemohon dari Gen Halilintar mempertahankan makanya diupayakan sampai gugatan ini," tambahnya.
Informasi lainnya, gugatan yang diajukan oleh Anofial itu telah terdaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Gen Halilintar memiliki sebelas anak dari pasangan Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. Keluarga tersebut berdarah Minangkabau dan menjadi terkenal setelah sang ibu menulis buku yang berjudul Kesebelasan Gen Halilintar: My Family My Team pada awal 2015 dan memiliki banyak peminat pembaca.