Mantan Gubernur Zumi Zola Dinyatakan Bebas Bersyarat Kasus Korupsi

Zumi Zola
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bandung – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus korupsi bebas bersyarat pada 6 September 2022. 

Melansir dari Viva.co.id, Zumi Zola terjerak kasus korupsi setelah menerima bukti uang puluhan miliar dan menjadi salah satu dari 23 narapidana. Kasus ini terjadi saat menjabat sebagai gubernur pada tahun 2018.

Zumi Zola pun ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal ini disampaikan langsung oleh Elly Yuzar selaku Kepala Lapas Sukamiskin yang membenarkan mantan aktor tersebut dinyatakan bebas bersyarat atas kasus narapidana korupsi lainnya, di antaranya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Elly menjelaskan, narapidana akan mendapatkan bebas bersyarat dengan ketentuan UU Pemasyarakatan dengan kawajiban wajib lapor. 

"Masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau mereka melanggar aturan bisa saja mereka ditarik ke lapas," katanya pada Selasa, 6 September 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriyanti menyatakan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga bulan September, penerbitan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana telah dilakukan pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.