Istri Mantan Sopir Nindy Ayunda Bawa Bukti Tambahan dan Minta Keadilan

Nindy Ayunda
Sumber :
  • unggahan Instagram @nindyayunda

Bandung – Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum dari Rini Diana pun membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap Nindy Ayunda.

Melansir dari Viva.co.id, Fahmi menyebutkan untuk diserahkan kepada penyidik dalam keterangan dari klinik di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Tentunya untuk menyatakan kejadian penyekapan Sulaeman yang sempat diberikan obat. 

"Dokter itu dipanggil Nindy untuk memeriksa Sulaeman yang sedang disekap. Ini artinya ada bukti kuat telah terjadi penyekapan," ucap Fahmi saat dihubungi wartawan, Senin, 19 September 2022.

Sebelumnya, Rini pernah mengatakan didatangi orang yang menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp50 juta dengan syarat mencabut laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan

 

Nindy Ayunda

Photo :
  • unggahan Instagram @nindyayunda

 

"Saya didatengin seseorang yang mengaku temannya Nindy. Saya diiming-imingi uang Rp50 juta dengan syarat saya harus cabut laporan," kata Rini Diana beberapa waktu lalu.

Tawaran tersebut tentunya ditolak Rini, lantaran ingin mencari keadilan hukum untuk suaminya, Sulaeman atas apa yang dilakukan Nindy Ayunda.

"Saya tegaskan lagi, saya di sini bukan mencari uang, saya mencari keadilan untuk suami saya. Sampai sekarang suami saya masih trauma dan ketakutan," ucap Rini Diana.

Sebelumnya, Fahmi Bachmid dan meminta Polres Metro Jaksel yang bertindak tegas, dengan menjemput paksa Dito Mahendra dan ibundanya Nindy Ayunda. 

Kasus Nindy Ayunda, baru-baru ini istri Sulaeman dari mantan sopir penyanyi tersebut, Rini Diana dipanggil pihak penyidik Polres Jakarta Selatan, untuk diminta keterangan terkait penyekapan. 

 

Nindy Ayunda

Photo :
  • unggahan Instagram @nindyayunda

 

Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kasus penyekapan suaminya, Sulaeman pada 15 Februari 2021 terduga Nindy Ayunda. 

Laporannya teregistrasi dengan nomor Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dan bantahan dari pihak Nindy Ayunda. Selain itu, menjadi pertanyaan soal status hukum Nindy Ayunda yang kini belum ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga menyayangkan Nindy Ayunda dirasa kurang kooperatif.