BPOM Hentikan Peredaran Obat Praxion Imbas Kasus Gagal Ginjal Akut
Bandung – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memutuskan untuk menghentikan distribusi dan produksi dari obat sirup merek Praxion. Obat demam dan sakit kepala ini dikonsumsi oleh pasien anak gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) hingga meninggal dunia.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 Februari 2023.
Ada pun, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar untuk melakukan penarikan terhadap obat Praxion tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya tambahan korban terkait GGAPA dan obat sirop tersebut.
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," tulis BPOM.
Lebih lanjut, BPOM mengklaim telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien. Hingga kini, pihak BPOM masih menelusuri dan menguji produk obat pada anak.
"Sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN)," lapor BPOM.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali mendapatkan laporan kasus baru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), setelah nihil kasus baru sejak awal Desember tahun 2022 lalu. Di laporan tersebut, satu pasien anak ditemukan menderita GGAPA dan dinyatakan meninggal dunia.
"Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek," ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, Senin, 6 Februari 2023.
Dua kasus tersebut dilaporkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah lain untuk aktif memantau pasien dengan gejala GGAPA, dan segera merujuk ke rumah sakit yang telah ditunjuk Kemenkes untuk menangani pasien tersebut.
Kronologi Penyakit Hingga Meninggal
Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia 1 tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. Pada tanggal 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria) kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta, untuk mendapatkan pemeriksaan, dan pada tanggal 31 Januari mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa.
Dikarenakan ada gejala GGAPA maka direncanakan untuk dirujuk ke RSCM, tetapi keluarga menolak dan pulang paksa. Pada tanggal 1 Februari, orangtua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD, dan pasien sudah mulai buang air kecil.
"Pada tanggal 1 Februari, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun, 3 jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia," lanjut dr. Syahril.