Siapa yang Wajib Bayar Zakat, Ini Penjelasan dan Jenis Zakat
- https://www.liputan6.com/
a. Imam Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan sebagian tabi'in berpendapat bahwa apabila dalam keadaan memaksa boleh mengeluarkan zakat walaupun belum sampai waktunya.
Diriwayatkan bahwa Ibn Abbas ibn Abdul Muttalib pernah mengeluarkan zakatnya sebelum mencapai waktu satu tahun, karena kebutuhan masyarakat waktu itu, dan diperlukan oleh Rasulullah SAW.
b. Sedangkan Imam Malik dan Safyan Sauri berpendapat tidak boleh mengeluarkan zakat sebelum waktunya.
Masing-masing ulama mempunyai dalil sebagai sandaran pendapatnya itu.
Setiap individu Muslim pun boleh memilih salah satu dari dua pendapat di atas yang dianggap kuat dan dipandang lebih maslahat, lebih-lebih dalam menunjang kebutuhan golongan yang berhak menerima zakat.
Berikut jenis zakat, dilansir dari baznas.go.id.
1. Zakat