Hukum Zinah Dalam Islam, Ini Fatwa MUI Untuk LGBT
- Instagram @jktnews
Istilah yang berkembang dalam perilaku seks dan perilaku aneh tersebut dinamakan dengan LGBT (Lesbian, gay, bioseksual, dan transgender).
Perilaku LGBT yang dilakukan sejumlah orang mengundang kontroversi (pro dan kontra) serta polemik pada kalangan masyarakat luas, baik secara internasional maupun nasional.
Kalangan yang mendukung (pro) LGBT berdalih pada Hak Asasi Manusia (HAM), sedangkan kalangan yang tidak mendukung (kontra) berdalih pada aturan agama dan moral.
Pro-kontra ini, bisa jadi diakibatkan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hal ini, padahal persoalan ini justru berkaitan dengan ketentraman masyarakat.
Perilaku gay atau homoseksual telah dikenal masyarakat dari masa ke masa. Pada kurun waktu tertentu perilaku ini dilakukan oleh kaum Nabi Luth AS.
Al-Q ur’an telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth yang tidak mau mengawini perempuan, sebagaimana terdapat dalam QS.al A’raf (7): 80-84.
Hukum LGBT dalam 4 Mazhab