Bolehkah Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Buya Yahya Tegaskan Ini
- https://www.liputan6.com/
Bandung – Dalam Alquran, surat At Taubah ayat 60, disebutkan bahwa delapan jenis orang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik.
Mereka adalah fakir, miskin, gharim (orang yang banyak hutang), budak, amil (orang yang mengumpulkan zakat), muallaf, sabilillah, dan musafir.
Bagaimana jika seseorang memberi zakat kepada orang tuanya sendiri?
Menjawab hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, KH Yahya Zainul Ma'arif atau yang akrab disapa Buya Yahya mengatakan boleh memberi zakat kepada orang tua sendiri, namun terdapat syarat yang harus terpenuhi.
"Jika orang tua Anda tidak hidup dibawah naungan Anda (atau) tanggungan Anda, maka zakat fitrah boleh diberikan kepada orang tua Anda," jelas Buya Yahya di YouTube Al Bahjah TV, dilihat Selasa 26 Maret 2024 pagi.
Dai 50 tahun itu menegaskan, apabila Anda masih hidup bersama orang tua dan kebutuhan hidup orang tua sepenuhnya ada di bawah tanggungan Anda, maka zakat fitrah tidak boleh diberikan ke orang tua.
"Jadi, zakat diberikan kepada orang yang tidak hidup di bawah naungannya sebab kalau dibawah naungannya dia langsung bersama Anda mampu seperti Anda," imbuhnya.
Istilah lain adalah memberikan zakat kepada orang tua atau anak yang wajib dinafkahi oleh muzakki (pemberi zakat), seperti karena anaknya masih kecil dan tidak mampu bekerja atau karena orang tuanya sudah renta dan tidak memiliki harta yang mencukupi.
Anda tidak boleh memberikan zakat kepada mereka dalam situasi seperti ini. Tidak boleh memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki karena dua alasan. Pertama, mereka sudah menerima nafkah dari muzakki.
Kedua, dengan memberikan zakat pada orang tua atau anak, muzakki akan mendapat manfaat, karena dia tidak perlu membayar nafkah mereka.
karena sudah tercukupi oleh harta zakat, seandainya hal demikian diperbolehkan.