Mengenal Ideologi Negara Pancasila, Ini Sejarah Rumusannya

arti makna pilosofi lambang Negara Garuda Pancasila
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Mengenal ideologi negara Indonesia, Pancasila adalah pilar ideologi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta : pañca berarti lima dan la berarti prinsip.

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lima ideologi utama penyusun Pancasila adalah lima sila Pancasila. Ideologi pokok tersebut tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni:

  • Tuhan Yang Benar
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Persatuan Indonesia
  • Kewarganegaraan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Meskipun terjadi perubahan isi dan susunan sila kelima Pancasila yang terjadi dalam beberapa tahapan selama perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni tetap diperingati bersama sebagai hari lahir Pancasila.

Sejarah perumusan dan lahirnya pancasila

Pada tanggal 1 Maret 1945, dibentuk Badan Riset Bisnis Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang dipimpin oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat.

Dalam sambutan pembukaannya, drg. Radjiman bertanya kepada anggota jemaah apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk.

Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, ada usul pribadi yang diajukan di Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Muhammad Yamin merumuskan Lima Asas dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945. Rumusan tersebut meliputi: nasionalisme, kemanusiaan, ketuhanan, kewarganegaraan, dan kesejahteraan rakyat.

Ia mengatakan bahwa, lima sila yang dirumuskan berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan kehidupan ketatanegaraan yang telah lama berkembang di Indonesia. Namun, Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan ucapan Yamin.

Pancasila oleh Soekarno yang disampaikan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan Lahirnya Pancasila.

Soekarno mengemukakan gagasan dasar negaranya, yang ia sebut Pancasila, Ide-ide tersebut antara lain: nasionalisme atau nasionalisme Indonesia, kemanusiaan atau internasionalisme, konsensus atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan budaya.

Kata Pancasila juga diucapkan Soekarno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945.

Sebelum sidang pertama berakhir, dibentuk panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara berdasarkan pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Pidato itu menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari sub-komite, sembilan orang yang dikenal sebagai Komite Sembilan dipilih untuk melaksanakan tugas tersebut.

Rencana mereka disetujui pada 22 Juni 1945, yang kemudian berganti nama menjadi Piagam Jakarta.

Setelah rumusan Pancasila secara resmi diterima sebagai dasar negara, beberapa dokumen penentunya adalah:

  1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta - tanggal 22 Juni 1945
  2. Rumusan Kedua: Pembukaan UUD 1945 -18 Agustus 1945
  3. Rumusan Ketiga: Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia - tanggal 27 Desember 1949
  4. Rumusan Keempat: Pembukaan UUD Sementara tanggal 15 Agustus 1950
  5. Rumus Kelima: Rumus Pertama merupakan perwujudan dari Rumus Kedua dan merupakan rangkaian kesatuan dengan Undang-Undang Dasar (mengacu pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 )

Pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan menetapkannya sebagai hari libur nasional mulai tahun 2017.

Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Berikut ini adalah beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat Indonesia melalui tafsir instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai dan sesuai dengan nafas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, merupakan bentuk peran dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, perilaku, dan perbuatan bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, nilai, norma, dan etika yang melahirkan pandangan hidup.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, mengatur tata kehidupan bangsa Indonesia dan negara Indonesia, yang mengatur segala pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan Pancasila.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai segala sumber hukum di negara Indonesia karena semua kehidupan negara Indonesia berdasarkan Pancasila, harus juga berdasarkan hukum. Semua tindakan kekuasaan dalam masyarakat harus didasarkan pada hukum.

Pancasila sebagai kesepakatan mulia bangsa Indonesia pada saat berdirinya negara, karena pada saat berdirinya negara Pancasila merupakan kesepakatan mulia yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, karena di dalam Pancasila, terkandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yaitu menjadikan Pancasila sebagai tolak ukur atau landasan pemersatu bangsa. (Irv)