Cak Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • pixabay

VIVA BandungPajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen resmi dinaikkan oleh pemerintah menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

iPhone 16 Segera Masuk Indonesia, Distributor Resmi Siap Layani Anda

“Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari VIVA.co.id.

Tujuan Kenaikan Tarif PPN

iPhone 16 Dilarang, Ini Deretan Smartphone Penggantinya

Menurut pemerintah, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan fiskal yang lebih baik, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Selain itu, penerimaan tambahan dari kenaikan PPN diharapkan dapat mendukung pembiayaan program-program pembangunan nasional.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tren ekonomi global, di mana negara-negara lain telah lebih dulu menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

JAN Kritik PDIP: Kalah Politik Jangan Pansos Fitnah Lembaga Negara

Dengan pemberlakuan tarif PPN 12 persen secara selektif, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat sambil tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor konsumsi mewah.

Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen

Halaman Selanjutnya
img_title