Nominal THR 2022 dan Gaji 13 yang Diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin
- Pixabay
Bandung – Berapa nominal tunjangan hari raya (THR) yang akan diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin di tahun 2022? simak penjelasannya berikut ini.
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin layaknya PNS, TNI, Polri, PPK atau pejabat negara yang juga memperoleh hak THR dan gaji 13.
Sementara kebijakan THR Presiden dan Wapres tertuang dalam PP No 63 Tahun 2021 pasal 3 ayat 4.
Kemudian, gaji presiden telah diatur dalam UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yakni pasal 1 ayat 2, gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakil Presiden.
Kemudian, pasal 2 ayat 2, gaji pokok Wakil Presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wapres yakni setingkat Ketua DPR dan MPR sebesar Rp5,9 juta per bulan.
Dengan demikian, gaji Presiden yakni Rp30,5 juta. Jumlah itu dari perhitungan 6 kali Rp5,9 juta.