Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Bulan Agustus

aturan pemasangan bendera merah putih bulan Agustus
Sumber :
  • istimewa

BANDUNG – Setiap menjelang 17 Agustus, tak hanya kantor swastwa dan lembaga pemerintah serta organisasi, warga di seluruh Indonesia akan mulai memasang bendera merah putih, di depan halaman rumah mereka.

Selain itu, tradisi melakukan berbagai kegiatan, dan perlombaan juga akan mulai dilakukan dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan.

Biasanya warga juga mulai memasang bendera, umbul-umbul, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya menjelang 17 Agustus.

Ini dilakukan untuk memeriahkan dan memperingati hari bersejarah Indonesia.

Lantas, kapan biasanya pemasangan bendera merah putih dan beragam umbul-umbul mulai dilakukan, dan bagaimana aturannya?

Aturan pemasangan bendera merah putih Dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, dijelaskan bahwa, pengibaran bendera Merah Putih dapat dilakukan mulai 1-31 Agustus 2022.

Sementara itu, pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya bisa dilakukan sejak 20 Juli sampai 31 Agustus 2022.

Aturan ukuran bendera merah putih Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 disebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, UU Nomor 24 tahun 2009 juga mengatur tentang ukuran bendera negara.

Aturan mengenai ukuran bendera Merah Putih sesuai dengan undang-undang tersebut, yakni:

  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
  • 120cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di atas meja. (Irv)