Penting! Penerima BSU 2022 Wajib Punya Rekening Bank Himbara
- Pixabay / EmAji
BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh pada Senin, 12 September 2022.
Pencairan BSU tahap I ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang memiliki Bank Himbara, seperti Bank BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.
Seperti yang diungkapkan Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dalam keterangannya menyebutkan jika BSU 2022 tahap I disalurkan bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki Bank Himbara.
"Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," jelas Anwar Sanusi.
Lantas, bagaimana penyaluran BSU kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tapi tidak mempunyai rekening Bank Himbara? simak penjelasannya berikut Ini.
Pekerja yang berhak mendapatkan BSU namun belum memiliki rekening di Bank Himbara tak perlu khawatir, pasalnya pekerja dengan rekening bank swasta akan dibantu dibukakan rekening di Bank Himbara mellui PT Pos Indonesia.