Biadab! Pemuda di Banten Gagahi Gadis 14 Tahun hingga Pendarahan
Selasa, 22 November 2022 - 19:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pelaku AM diancam Pasal 81 ayat 76D dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E, Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat yang sama petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya," katanya.