2 Pelajar Tendang Nenek di Tapsel Ditetapkan Tersangka
- Istimewa
BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan dua pelajar yang melakukan perundungan dengan cara menendang dan memukul seorang nenek atau wanita lanjut usia (Lansia), sebagai tersangka.
Pelajar SMK di Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka itu, masing-masing berinisial IH dan VH. Dalam proses penyidikan dilakukan pihak kepolisian terhadap para pelajar ini. Didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni mengungkapkan bahwa status kedua pelajar itu, naik terlapor menjadi tersangka, sejak Selasa kemarin, 22 November 2022.
"Kami naikkan dari terlapor menjadi tersangka," sebut Imam kepada wartawan, Rabu 23 November 2022.
Imam menjelaskan, peran kedua pelajar tersebut, yakni IH berperan sebagai menendang korban. Sedangkan, VH memukul korban dengan kayu.
"Pasal yang disangkakan adalah 352 yaitu tindak penganiayaan ringan (tipiring)," tutur Zamroni.
Zamroni menjelaskan alasan penerapan pasal Tipiring berdasarkan hasil visum korban. Di mana, di tubuh nenek itu, tidak ditemukan luka-luka atau lebam atas perbuatan kedua pelajar itu.