Tok! DPR Sahkan KUHP Baru

Sidang paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

"Setuju," kata peserta rapat. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

Menurut dia, tidak semua masyarakat akan setuju ketentuan yang termuat dalam rancangan baru Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  

"Kalau untuk 100 persen setuju, tidak mungkin," kata Yasonna.

Diketahui, Setelah disahkan menjadi KUHP, rancangan ini akan menggantikan KUHP lama, yang bersumber pada Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indiƫ dan diberlaku secara nasional mulai 20 September 1958 silam. Sejak diberlakukan secara nasional, beberapa pasal dalam KUHP lama sudah mengalami perubahan.